KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria bernama Irwansyah (27) warga Jalan Lasolo, Kelurahan Sanoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Selasa (18/4/2023).
Irwansyah ditangkap seusai diduga melakukan pembunuhan dengan membakar ayahnya sendiri saat sedang tertidur pulas.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kebakaran satu unit rumah warga di Lorong Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (17/4/2023) malam.
Kebakaran itu mengakibatkan pemilik rumah bernama Muh Alwi (60) meninggal hangus terbakar di kamarnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi peristiwa nahas ini bermula sekira pukul 23:00 WITA.
Saat itu, tersangka melihat ayahnya sedang tertidur di dalam kamarnya.
Sementara ibunya saat itu sedang keluar rumah membeli gas di warung.
Tersangka kemudian mengambil korek api dari dalam saku celana ayahnya.
Ia juga sempat ke dapur mengambil minyak tanah lalu kembali ke kamar ayahnya.
“Selanjutnya menyiram kasur di kamarnya dengan minyak tanah dan kemudian membakar kasurnya dengan menggunakan korek gas tersebut,” kata AKP Fitrayadi.
Setelah api membakar kasur, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan ayahnya yang sedang tertidur pulas.
Motif tersangka melakukan tindakan itu karena sakit hati merasa tidak dianggap anak oleh kedua orang tuanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Irwansyah dijerat pasal pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)