KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria berinisial HA warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe ditangkap personel Resmob Polres Konawe, Rabu (6/9/2023).
HA ditangkap seusai melakukan penganiayaan kepada rekannya bernama Andriyanto Dahlan alias Anto pada Selasa (5/9/2023) malam.
KBO Reserse Kriminal Polres Konawe, IPDA Fajar Sapan menerangkan, kronologi awalnya bermula sekira pukul 21:00 WITA.
Saat itu, pelaku HA sedang berada dirumahnya bersama pacarnya.
Beberapa saat kemudian, rekan pelaku berinisial EB datang berkunjung di rumah pelaku.
“Di ruang tengah/ruang keluarga, pelaku duduk dan ngobrol bersama dengan saudara EB sambil mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Kereta,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya sekira pukul 22:00 WITA, korban dan rekannya bernama Arjun berkunjung ke rumah pelaku.
Pada saat duduk bersama di ruang tengah/ruang keluarga, korban menyampaikan maksudnya untuk menggadaikan sepeda motor Arjun.
Di sela-sela percakapan pelaku dengan Arjun, korban selalu memotong pembicaraan.
“Sehingga pelaku selalu menegurnya dengan berkata Jangan mi kamu yang bicara, bukan kamu yang saya tanya,” tiru IPDA Fajar.
Akan tetapi, korban selalu memotong pembicaraan pelaku dengan rekan korban.
Pelaku yang tersulut emosi beberapa kali menyuruh korban pulang namun tidak dihiraukan bahkan justru mondar mandir dalam rumah pelaku.
“Dengan perasaan kesal dan emosi, pelaku masuk ke dalam ruang dapur dan mengambil parang yang sebelumnya diletakkan di meja kompor dengan menggunakan tangan kiri. Setelah itu, pelaku langsung keluar ke ruang tengah tempat korban dan saudara Arjun duduk,” tambahnya.
Dari arah depan, pelaku langsung mengayungkan parang dan menebas kepala bagian kiri korban.
Setelah pelaku menebasnya, korban langsung berlari keluar rumah.
Setelah itu, korban dibonceng oleh saudara EB pulang dan meninggalkan rumah pelaku (TKP).
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” jelas IPDA Fajar. (*)