KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria bernama Ilham alias Ile (28) warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe.
Ilham ditangkap 24 Mei 2023 lalu seusai diduga melakukan tindak pidana pencurian motor terhadap korban bernama Yuman (33).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, kronologi awal pengungkapan kasus ini bermula saat Yuman melaporkan dugaan penggelapan motor Vixion miliknya terhadap Ahmad.
Di mana, Ahmad datang meminjam motor Yuman, Sabtu (20/5/2023) dengan alasan pulang beristirahat di rumahnya di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna.
Yuman saat itu menolak permintaan Ahmad dengan alasan tidak memiliki bensin. Namun, Ahmad berjanji jika dirinya akan mengisi bensin.
“Namun, kejanggalan terjadi saat Ahmad datang ke rumah Yuman pada sore hari sekitar pukul 04:00 WITA,” kata AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, Senin (29/5/2023).
Ahmad saat itu meminta surat-surat motor dengan dalih bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan berada di kantor polisi.
Merasa curiga, Yuman menolak memberikan surat-surat tersebut dan meminta Ahmad untuk pergi terlebih dahulu ke kantor dengan janji Yuman akan menyusulnya.
Saat tiba di kantor pos Lantas Polres Konawe, Yuman tidak mendapati motornya beserta Ahmad.
“Setelah tiba di kantor polisi dan menanyakan informasi terkait motor yang diduga ditilang, Yuman tidak menemukan bukti bahwa motor miliknya telah ditilang,” lanjut AKP Moch Jacub.
Yuman kemudian mencoba menghubungi Ahmad. Namun, nomor teleponnya tidak aktif.
Merasa dirugikan dan kehilangan, Yuman memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Unit Timsus Polres Konawe kemudian langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.
Rabu, (24/5/2023) sekira pukul 20:30 WITA di Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, Konawe Utara petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dengan identitas Ilham alias Ile (28) warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku Ilham mengambil motor yang dipinjam Ahmad pada malam itu.
Saat itu, Ahmad memakai motor milik Yuman dan pergi meminum-minuman keras hingga mabuk di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha.
Seusai minum, Ahmad mabuk dan tertidur di pinggir jalan raya sedangkan motor yang dipinjamnya persis berada disampingnya. Tak lama kemudian, Ilham melintas dan melihat Ahmad.
Kala itu, Ilham berniat membantu Ahmad dengan memindahkannya ke salah satu teras rumah milik warga.
Namun, melihat ada sepeda motor yang dibawa oleh Ahmad, Ilham malah mengambilnya seusai memindahkan Ahmad ke teras.
Dalam penangkapannya, Unit Timsus Polres Konawe berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
“Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Kepolisian Resor Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Moch Jacub.
Ia menambahkan, penangkapan terduga pelaku ini, Yuman akhirnya meraih keadilan dan mendapatkan kembali motor yang dicurinya.
Polres Konawe mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan laporan serta kecepatan tindakan Unit Timsus dalam menangani kasus ini. (*)