KLIKNESIA.ID, KONAWE – Selama tahun 2022, jumlah janda di Kabupaten Konawe bertambah sebanyak 16 orang. Berdasarkan rangkuman perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Unaha antara Januari hingga Desember 2022, terdapat 390 perkara cerai gugat. Kasus perceraian yang paling diperebutkan adalah pada Januari 2022, yaitu. 59 kasus, disusul Juni 9 kasus dan Oktober 37 kasus. Kemudian tercatat sebanyak 107 perceraian atau kasus kepergian suami laki-laki. Pada tahun 2022, sebanyak 16 kasus talak dan cerai talak berhasil diselesaikan. Jumlah ini terbagi menjadi 79 kasus cerai dan 337 kasus cerai. Total, 16 pasangan resmi bercerai di Konawes dan mendapat status janda baru. Nadra, Panitera Pengadilan Agama Unaha, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan disparitas ekonominya. “Di antaranya ada 33 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian ada juga yang mabuk-mabukan atau mabuk-mabukan,” kata Nadra kepada Kliknesia.id, Senin (2/6/2023). Total hasil rangkuman faktor penyebab perceraian tahun 2022, atau perselisihan dan perselisihan yang sedang berlangsung, adalah 321. Pelaku meninggalkan pihak lain dalam 1 kasus, KDRT terjadi dalam 33 kasus, murtad dalam 13 kasus dan divonis penjara.