Sekretariat dan Pantarlih Bakal Segera Dibentuk KPU Konawe

Avatar photo
Pelantikan Panitia Pemungut Suara (PPS) se Kabupaten Konawe beberapa waktu lalu. (Foto: Kliknesia.id).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Konawe membentuk sekretariat dan petugas (Pantarlih) untuk memutakhirkan informasi pemilih.
Pembentukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) dan Komisi Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih berlangsung sesuai tahapan sukses rekrutmen PPK dan PPS.
Di sekretariat PPS ada 3 orang, kepala sekretariat merangkap anggota, dan 2 orang anggota sekretariat.
Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS dalam satu desa atau kecamatan.
Berdasarkan Keputusan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Sementara, ditetapkan PPS yang ditunjuk untuk segera mengajukan calon. . untuk posisi kesekretariatan dan kesekretariatan. karyawan Mekanisme pembentukannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
PPS memberikan sedikitnya 3 sekretariat dan 4 sekretariat kepada KPU daerah melalui PPK.
Kemudian, KPU kabupaten mengirimkan usulan dari sekretariat dan sekretariat PPS kepada kepala desa atau kepala desa.
Setelah itu, kepala desa atau lurah mengangkat 1 sekretariat dan 2 pegawai sekretariat PPS berdasarkan usulan dan rekomendasi PPS melalui KPU kabupaten/kota yang ditetapkan dalam keputusan desa atau lurah.
Selain itu, setelah mendapat keputusan dari kepala desa atau lurah, KPU daerah menetapkan masalah integritas yang ditandatangani oleh sekretariat PPS dan staf sekretariat, serta sekretariat dan staf sekretariat terpilih. Sekretariat ÜVK dan staf sekretariat merupakan pendukung pemerintah desa dan daerah serta sarana untuk mensukseskan pelaksanaan ÜVK di desa dan pemerintah daerah.
Dengan kata lain sekretariat dan sekretariat diusulkan oleh PPS tetapi diputuskan oleh kepala desa atau lura setempat.
Jam kerja sekretariat PPS dan staf sekretariat sama dengan jam kerja PPS.
Selain itu, rekrutmen petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih atau PPDP akan disesuaikan dengan jumlah TPS di desa atau kecamatan.
Pantarlih atau PPDP merekrut PPS untuk masa kerja 1 bulan. Pantarlih juga merupakan warga desa atau kecamatan yang memiliki kesempatan untuk menghimpun informasi atau pemutakhiran daftar pemilih di desa atau kecamatan tersebut. (*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di website kliknesia.id dengan judul ‘Seusai Sukses Rekrut PPK dan PPS, Sekretariat dan Pantarlih Bakal Segera Dibentuk KPU Konawe’