Sidang Kasus Kadispenda Konawe Utara, Saksi Beberkan Terdakwa Bawa Massa dan Sebut Sebagai Dalang Pengrusakan

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pengadilan Negeri Unaaha menghadirkan lima saksi dalam sidang terkait kasus yang menjerat Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kadispenda Konawe Utara (Konut) berinisial SU, Rabu (6/9/2023).

Jefri, salah satu operasional excavator PT Alam Nikel Abadi (ANA) mengaku, melihat langsung terdakwa SU membawa massa berkisar 10 orang menggunakan ikat kepala berwarna merah.

“Dia bawa massa sekitar 10 orang pakai ikat kepala merah, setelah itu dia suruh saya mencampur ore nickel, kemudian menyuruh menutup jalan,” bebernya dihadapan majelis hakim.

Bukan cuman itu, lanjut Jefri, dirinya disandera oleh SU dan kroninya, bahkan rekannya di lokasi tersebut disuruh tinggalkan kawasan tambang yang berada di wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP PT Cinta Jaya.

“Teman saya disuruh balik, jadi saya disuruh tinggal di lokasi (disandera),” ujar Jefri.

Ia mengungkapkan, situasi yang saat itu mengalami penuh tekanan dan mengancam nyawa membuat dirinya terpaksa mencampur ore nickel.

SU menyuruh rekannya membuang tumpukan ore tersebut ke rawa empang miliknya di sekitar areal pertambangan.

Setelah ore nikel habis, SU lalu menyuruh rekannya mencampur ore nikel dengan ore nikel buangan (sampah) sehingga menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi.

“Jadi saya campur itu karena saya takut karena massa SU membawa senjata tajam (sajam),” ungkapnya.

Jefri menuturkan, akibat perbuatan SU, PT ANA mengalami kerugian kurang lebih Rp5,8 miliar.

Sementara itu setelah sidang dilakukan, media ini berupaya mengkonfirmasi penasehat hukum SU. Namun Ia menolak untuk dikonfirmasi.

“Saya tidak bisa dulu, saya capek. Intinya kami sudah hadiri sidang ini dan sejumlah pembuktian,” kata penasehat hukum SU.

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Unaaha, Iksan mengatakan, Dalam sidang tersebut menghadirkan Kepala Teknis Tambang (KTT) PT Cinta Jaya, direktur operasional PT ANA, pengawas, dan operasional excavator, dan quality kontrol.

“Kelima saksi ini menjalani sidang dari pukul 13.00 WITA sampai dengan 22.00 WITA,” katanya. (*)