Sultra  

Simpan Sabu 27.30 Gram, Seorang Pria di Konawe Ditangkap Polisi

Avatar photo
Tersangka Fajar Putra Aprianzah (29) warga Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe saat diamankan di Polres Konawe, Senin (12/6/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria bernama Fajar Putra Aprianzah (29) warga Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Senin (12/6/2023).

Fajar ditangkap di dekat Lapangan Sepakbola Monapa, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha sekira pukul 18:00 WITA.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, IPTU Asriady menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Di mana, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Berbekal informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan dan pembuntutan.

“Pada saat penyelidikan dilakukan, petugas berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap Fajar Putra Aprianzah,” kata IPTU Asriady, Selasa (13/6/2023).

Pada saat penggeledahan di tempat kejadian pertama, lanjut Asriady, ditemukan 1 unit handphone merk Oppo warna putih dengan casing warna hitam.

Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus rokok merk Scorpion warna hitam yang berisi 8 potong pipet warna hitam yang diduga mengandung kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sebesar 3,17 gram.

“Barang-barang tersebut ditemukan di atas kursi di samping duduk pelaku,” lanjutnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah tas warna pink yang berisikan sebuah wadah dengan tutup berwarna hijau.

Wadah tersebut berisi 2 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sebesar 16,05 gram.

Selain itu, ditemukan juga 1 kotak bohlam lampu merk Intech yang berisi 15 pipet warna hitam yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sebesar 7,48 gram, 1 set alat isap bong, 32 sachet kosong, 1 alat press warna biru, dan 1 buah timbangan.

Tersangka juga mengakui jika barang-barang yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu yang berada dalam kepemilikannya.

“Selanjutnya, pelaku dibawa oleh anggota Satuan Narkoba ke kantor Polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Asriady.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Fajar dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)