KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kabar gembira datang bagi kalangan guru PPPK gelombang IV di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, gaji para guru yang terangkat PPPK dan menerima SK pengangkatan pada 02 Mei 2024 lalu ini bakal dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Hal ini diungkap Koordinator Guru PPPK Gelombang IV Konawe, Armanto pada Selasa (11/6/2024).
“Untuk diketahui kepada seluruh teman teman PPPK guru bahwa proses untuk penggajian sebentar lagi akan terealisasi, teman teman yang di dilegasikan untuk membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait telah menyampaikan hal ini,” ungkapnya.
Armanto juga menyebut, pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe juga telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
“Selanjutnya menunggu waktu untuk dibayarkan dalam waktu dekat ini sebelum lebaran,” tambahnya.
Armanto menjelaskan, proses pengurusan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) juga telah rampung sebelumnya.
Ia menegaskan, kabar mengenai demonstrasi atau aksi unjuk rasa di internal guru PPPK ini juga tidak benar adanya.
Sebab, lanjut dia, instansi terkait telah menjalankan kewenangannya untuk membayar gaji para guru PPPK.
Menurut Armanto, aksi unjuk rasa ini juga tidak mencerminkan seorang ASN yang telah diikat oleh peraturan perundangan-undangan.
“Jadi tidak mungkin kami melakukan aksi-aksi aksi tersebut,” tutupnya. (*)