KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe sebut Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba tidak melanggar netralitas terkait bagi-bagi baju dan beras.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Konawe, Restu kepada media ini, Kamis (16/11/2023).
Restu mengatakan, pihaknya telah melakukan proses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan adanya temuan dan laporan tersebut.
“Laporan yang dimasukkan teman-teman aktivis ini secara syarat formil materil itu memenuhi unsur tentu kami melanjutkan dengan permintaan klarifikasi,” kata Restu.
Setelah melakukan klarifikasi, lanjut Restu, pihaknya semalam melakukan rapat pleno.
“Setelah kami merangkum keterangan baik pelapor dan terlapor, saksi-saksi kami Bawaslu Konawe memutuskan bahwa ini bukan pelanggaran,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, dalam laporan yang dimasukkan kepada Bawaslu Konawe menyebut ada unsur kampanye pada saat pembagian beras di Kecamatan Routa.
Ternyata Bawaslu Konawe tidak menemukan unsur kampanye dalam pembagian beras itu.
“Kami tidak menemukan unsur kampanye yang dilakukan oleh Pj Bupati Konawe pada saat pembagian beras,” jelasnya. (*)