Sultra  

Sosok Waria yang Ditangkap Buser77 Kendari, Ternyata Seorang Selebgram dan Tiktok

Aristang alias Miki (20) warga Desa Kastarib, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana saat diamankan di Polresta Kendari, Selasa (26/7/2023). (Foto: Kolase).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Sosok wanita pria atau Waria bernama Aristang alias Miki (20) yang ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

Miki bersama rekannya Sitiana Tulbiani alias Hani (19) sebelumnya ditangkap seusai terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Di mana, akibat perbuatan keduanya seorang pelanggan aplikasi Michat mengalami luka pada bagian kepala dan kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta.

Miki merupakan warga Desa Kastarib, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Berdasarkan penelusuran media ini, sosok Miki merupakan Selebgram dan Tiktok.

Pemilik akun Tiktok @dedemikong_ ini ternyata memiliki pengikut 293.3 ribu.

Sedangkan akun Instagramnya memiliki pengikut sebanyak 11.4 ribu.

Ia juga tampak aktif dalam media sosialnya itu dengan konten kesehariannya.

Kedua pelaku saat diamankan di Polresta Kendari, Selasa (25/7/2023). (Foto: Istimewa).

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita pria atau Waria bernama Aristang alias Miki dan pekerja seks komersial (PSK) bernama Sitiana Tulbiani alias Hani ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (25/7/2023).

Keduanya ditangkap sekira pukul 18:00 WITA di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelanggan.

Di mana, penganiayaan itu dilakukan di Homestay Grisya, Jalan Pemuda, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 23:30 WITA.

Kronologi awalnya bermula saat korban singgah beristirahat di Homestay tersebut.

“Saat itu korban meminta tolong kepada temannya untuk dicarikan perempuan penghibur (via aplikasi Michat) untuk menemani korban,” kata AKP Fitrayadi.

Namun, lanjut dia, pada saat perempuan tersebut datang, teman korban pergi meninggalkan korban.

Selanjutnya perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang waria bernama Aristang alias Miki.

“Setelah itu korban mengajak keduanya masuk dalam kamar namun krn keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya dan tiba-tiba Waria tersebut marah marah serta memaki korban,” tambahnya.

Waria itu juga tiba-tiba mendekati korban kemudian memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya.

Ia juga menendang perut korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu, waria itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar kemudian memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan.

“Kemudian Waria tersebut mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan korban. Kemudian orang tersebut menyuruh korban untuk melepas pakaian. Saat korban sudah melepas baju, orang tersebut mulai merekam korban dengan menggunakan camera ponselnya serta mengancam akan menyebarkan video tersebut,” lanjut AKP Fitrayadi.

Selain itu, pelaku Waria tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan tapi korban tidak mau.

Korban terpaksa menuruti perintah pelaku karena mengancam akan menyebarkan video yang direkam sebelumnya.

“Akhirnya korban melayani Waria tersebut sesuai permintaannya,” katanya.

Setelah melakukan penganiayaan dan melecehkan korban, pelaku waria kemudian mengancam korban dan mengambil tas ransel yang berisi uang tunai sebesar Rp20 juta.

Si waria itu sempat merekam video korban sambil memegang tas berisi uang tunai dengan menyuruh korban berkata jika uang tersebut adalah uang pengganti rugi karena telah membatalkan pesanan.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan tersangka,” jelas AKP Fitrayadi.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku waria mengakui perbuatannya.

Pelaku juga mengaku kesal karena korban berbelit-belit saat akan melakukan transaksi di aplikasi MiChat.

“Saudara Miki menyetor uang senilai Rp20 juta di rekening pribadi miliknya dan mentransferkan uang senilai Rp4 juta ke saudari Hani melalui M-Banking. Lalu Uang senilai Rp11 juta digunakan oleh saudari Miki dengan menukar tambah handphone Iphone 12 miliknya dengan Iphone 14 dan sisanya masih ada di ATM milik saudari Miki,” pungkas AKP Fitrayadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (*)