SPBU Teratai Kendari Diprotes Konsumen Gegara Tidak Adil Isi Solar Subsidi

Avatar photo
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teratai, Kota Kendari. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Beredar video sopir truk angkutan umum dan kampas memprotes antrian pengisian BBM jenis solar Subsidi di SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam video itu terlihat seorang sopir tengah memprotes sejumlah kendaraan besar 10 roda seperti truk tronton dan meratus yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Teratai.

Ia mengeluhkan pengelola SPBU Teratai yang lebih memprioritaskan truk tronton dan meratus mengisi solar subsidi ketimbang kendaraan umum lainnya yang sudah antri sejak lama.

“Mereka ini truk perusahaan besar seperti Meratus, SRIL, SRIL. Yang ini kan tidak bisa mengisi solar subsidi, harus solar industri,” kata seorang sopir yang tidak diketahui namanya dalam video tersebut.

“Masalah yang terjadi sekarang ini kenapa pengguna solar subsidi di batasi harus habis yang campur dexlite dengan truk tronton atau kontainer baru bisa kita isi solar. Sementara trukĀ  kontainer bebas keluar masuk mengisi solar subsidi,” imbuhnya.

Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antrian truk besar di lokasi tersebut.

Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 66 Tahun 2018, pendistribusian BBM Solar subsidi hanya diperuntukan sebagai berikut:

Usaha kecil;

Usaha perikanan;

Usaha pertanian;

Alat transportasi dan

Pelayanan umum;

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak di bidang industri.

Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 66 Tahun 2018 mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling

banyak 40 liter/unit;

Kendaraan bermotor roda enam keatas diberikan sesuai kebutuhan

paling banyak 50 liter/hari;

Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan

paling banyak 30 liter/hari;

Kendaraan bermotor roda enam

Selain itu SPBU Teratai juga sebelumnya disoroti oleh sejumlah lembaga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar.

Terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya, Pengawas SPBU Teratai, Anton mengatakan, pihaknya melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar sesuai regulasi.

“Kami melakukan pengisian sesuai barcode, kami mengisi 80 (Delapan Puluh) liter,” katanya saat ditemui pada Senin, (20/11/2023).

Ia juga mengungkapkan, selama memiliki barcode pengisian hal tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina,” pungkasnya. (*)