KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Serikat Perlindungan Tenaga Kerja atau SPTK Kabupaten Konawe menerima sejumlah aspirasi dari karyawan PT Aja Mega Perkasa (AMP) yang beroperasi di Kecamatan Morosi.
Ketua SPTK Konawe, Yakun mengatakan, dalam aspirasi itu para karyawan perusahaan tersebut mempertanyakan dasar pemberian upah PT AMP.
Di mana, selama ini upah yang diberikan kepada para karyawan nilainya berada dibawah ketentuan pemerintah.
“Serta pelaporan di BPJS Ketenagakerjaan merujuk di UMK/UMP tetapi nyatanya didalam kontrak kerja hanya sebesar Rp2 juta,” kata Yakun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
Yakun mengungkapkan, pihaknya juga telah mempertanyakan pemberian upah dibawah Upah Minimal Kabupaten (UMK) ini kepada pihak perusahaan
“Disaat mempertanyakan upah pihak manajemen menguraikan bahwa uang makan dengan upah di satukan menjadi satu komponen. Saya keberatan bahwa uang makan dengan basic tidak ada sangkut pautnya untuk menjadi satu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 89-90 disebutkan (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Sebagai perwakilan karyawan, Yakun berharap manajemen PT Aja Mega Perkasa memberikan upah yang layak sesuai dengan ketentuan.
Untuk diketahui, PT Aja Mega Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan dan rental alat berat dump truck, water truck, fuel truck, dan lain-lain mendukung perusahaan tambang di Indonesia. (*)