KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Inilah syarat dan jadwal perekrutan calon anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu se Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2023-2028.
Bawaslu RI membuka penerimaan calon anggota Bawaslu di 17 Kabupaten/kota se Sultra.
17 Kabupaten/kota itu terbagi dalam tiga zona. Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Utara (Butur) masuk dalam Zona I.
Kemudian Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), Konawe Kepulauan (Konkep) dan Konawe Selatan (Konsel) masuk dalam zona II.
Selanjutnya, Kabupaten Konawe, Konawe Utara (Konut), Muna, Muna Barat (Munbar), Wakatobi, Kota Baubau dan Kendari masuk zona III.
Simak selengkapnya syarat calon pendaftar anggota Bawaslu dan jadwal perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota se Sultra
Persyaratan Calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
16. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang;
Adapun jadwal perekrutan pengumuman perekrutan berlangsung mulai 22-27 Mei 2023 dan pendaftaran dibuka mulai dari 29 Mei-7 Juni 2023.
Lampiran kelengkapan berkas dapat didownload dibawah ini: