KLIKSULTRA.ID, KONKEP – Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana atau GKP disebut-sebut masih beraktivitas di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep).
Aktivitas perusahaan itu juga dinilai menabrak putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di mana, dalam amar putusannya PTUN Jakarta, melarang segala bentuk aktivitas dan membatalkan IPPKH milik PT GKP pada kawasan hutan produksi, kawasan Hutan yang dapat dikonversi dan sarana penunjangnya.
Seorang warga Wawonii, Rahmat menuturkan, fakta di lapangan tepatnya di lokasi penampungan stokfile perusahaan masih terus beraktifitas dengan dalih bahwa kegiatan itu tidak berada di wilayah kawasan IPPKH mereka.
Sehingga pihak perusahaan merasa sah-sah saja meskipun melakukan aktivitas.
Ia menambahkan, pada Tanggal 15 lalu juga masih ada video pemuatan ore nickel dari kawasan hutan yang di angkut menuju ke tempat penampungan stokfilenya.
Padahal, kata dia, 3 hari sebelumnya atau tanggal 12 putusan pemberhentian kegiatan sudah di berlakukan.
“Namun nyatanya perusahaan tidak mengindahkan putusan itu,” ungkap Rahmat kepada media ini, Sabtu (23/9/2023).
Ia menambahkan, pada Tanggal 20 dan 22 September malam ada lagi kapal tongkang yang datang untuk memuat ore nikel.
“Padahal kita tahu bahwa ore nikel ini diangkut dari kawasan hutan dan atau lokasinya sudah dibatalkan IPPKH nya karena sudah tidak berlaku lagi semenjak 2016 atau kadaluwarsa tetapi masih saja memuat ore nikel,” tambahnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara seharusnya bertindak.
“Kegiatan ilegal seperti ini yang sudah banyak terbukti kebenaranya harus segera diamankan baik alat berat maupun kapal tongkang yang datang memuat ore nickel di pulau wawonii karena kegiatan itu nyata ilegal. Tetapi saat ini APH hanya diam saja tidak ada tindakan apa apa yang membuat perusahaan ilegal bebas melakukan aktivitasnya,” jelasnya.
Selain itu, Rahmat juga meminta Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mencabut IUP milik PT GKP di Pulau Wawonii.
“Kami masyarakat masih sabar mengikuti jalur hukum tetapi apabila APH dan Pemda Sultra maupun Pemda di Kabupaten Konawe Kepulauan yang hari ini masih nyeyak tidurnya seperti tidak terjadi apa-apa. Maka kami akan mengamankan seluruh alat berat yang masih berada dikawasan hutan sebagai barang bukti pengrusakan kawasan hutan, penambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian negara,” tandasnya. (*)