KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Warga Desa Anggotoa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menuntut ganti rugi tanaman sagu yang digusur pada proyek normalisasi sungai di daerah tersebut.
Salah satu pemilik tanaman sagu, Darwis T menuturkan, dirinya kaget atas penggusuran tanaman sagu miliknya.
Pasalnya, Ia tidak pernah disampaikan adanya normalisasi sungai yang akan melewati lahannya.
“Saya kaget, tiba-tiba disampaikan sama saudara saya bahwa pohon saguku sudah digusur akibat normalisasi. Sementara tidak pernah disampaikan, apalagi sosialisasi,” kata Darwis, Senin (18/9/2023).
Darwis menuntut ganti rugi atas penggusuran tanaman sagu miliknya.
Di mana, terdapat sekira 50 tanaman sagu miliknya telah digusur tanpa ada pemberitahuan lebih awal.
“Kami minta pihak kontraktor yang mengerjakan proyek normalisasi sungai ini untuk bertanggungjawab. Kami menunggu sampai 3×24 jam. Jika tidak diindahkan maka kami akan menahan alat berat yang mengerjakan proyek tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Darwis juga meminta kepada pemerintah Desa Anggotoa untuk menghentikan proyek sementara waktu.
Serta mengadakan pertemuan dengan pihak kontraktor serta semua warga yang telah digusur tanamannya.
Sementara itu, Kepala Desa Anggotoa, Liasmon mengaku, dirinya sebelumnya telah diberitahukan jika proyek normalisasi sungai ini akan masuk di sungai yang berada di Desa Anggotoa.
“Saya ini hanya sebatas mengetahui bahwa ada proyek yang akan berjalan,” kata Liasmon saat ditemui.
Ia mengaku, tidak mengetahui tentang ada dan tidaknya ganti rugi terkait penggusuran tersebut. (*)