KLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara atau GAM Sultra, Syahri Ramadhan temui Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ir Ridwan Bae di Gedung DPR RI-MPR RI, DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).
Dalam pertemuan itu, Syahri Ramadhan menyampaikan sejumlah pokok permasalahan yang terjadi di daerah saat ini.
Kata dia, mulai dari penggunaan jalan umum untuk angkutan pertambangan dan perkebunan yang kian meresahkan dan juga persolan infrastruktur di daerah tertinggal di Sulawesi Tenggara khususnya yang belum memadai.
Syahri, mengatakan penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan hasil tambang dan perkebunan tentunya memiliki dampak yang signifikan.
Di satu sisi, lanjut dia, hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan ekonomi daerah.
“Namun, di sisi lain, juga dapat menimbulkan masalah terkait keamanan, kesehatan, dan lingkungan,” kata Syahri.
Lebih lanjut, Syahri menuturkan, dalam konteks pertambangan dan perkebunan, penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan hasil tambang dan kebun dapat mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan efisiensi produksi.
Tetapi, penggunaan kendaraan berat seperti truk dan trailer juga dapat menyebabkan kerusakan pada jalan, melanggar aturan lalu lintas, serta menimbulkan kebisingan dan polusi udara.
“Penggunaan truk besar dan kendaraan bermuatan berat juga dapat mengurangi umur jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, limbah dari hasil perkebunan seperti sisa-sisa tanaman dan pupuk juga dapat mencemari lingkungan,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Wakil ketua Komisi V DPR RI, Ir Ridwan Bae Sependapat, jika secara keseluruhan penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan hasil tambang dan perkebunan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Namun, dampak negatif pada lingkungan dan keselamatan pengguna jalan juga perlu diperhatikan dan diatasi.
Sehingga perusahaan harus mengembangkan sistem transportasi yang aman, efisien dan berkelanjutan guna mencapai keseimbangan antara manfaat dan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat apalagi semua sudah ada regulasi yang mengatur. (*)