KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Konawe rekomendasikan sanksi oknum lurah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi sanksi itu juga ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu, Senin (9/10/2023).
“Sesuai Keputusan bersama, kami dari Bawaslu Konawe telah mengirimkan rekomendasi pada empat Kementrian diantaranya BKN, KASN, KemenPANRB, Kemendagri,” kata Restu.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum Lurah tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai seorang ASn dengan masuk sebagai bakal calon legislatif DPRD Konawe.
“Dalam klarifikasi, pendaftaran sebagai bakal calon legislatif pada Partai Gerindra itu dilakukan sendiri. Jadi dia aktif mengurus semua persyaratan menjadi Bacaleg dan sejak terbit KTA sebagai anggota partai tidak pernah menulis surat pengunduran diri sebagai ASN,” tambahnya.
Terkait sanksi yang akan diterima yang bersangkutan, Restu menjelaskan, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian penurunan pangkat dan sanksi terberatnya bisa dikenakan pemecatan tidak hormat atau PTDH.
“Kita kenakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang asas Netralitas ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Menjadi Anggota Parpol, sanksi terberatnya bisa dipecat,” jelasnya. (*)