KLIKSULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, Muh Yunan resmi diberhentikan sebagai ketua dan anggota KPU, Jumat (28/6/2024).
Putusan pemberhentian ini dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor DKPP RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Yunan selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
Tak hanya Yunan, DKPP juga memberikan sanksi kepada Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan, Han Daming yang turut diadukan dalam perkara ini.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada teradu dua, Han Daming terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Dalam putusan itu juga DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan sekretariat KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap Muh Yunan dan Han Daming paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Sebelumnya, perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh Yunan (Teradu I) serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming (Teradu II).
Dalam pokok aduannya, Rendra Alam menyebut kedua Teradu telah menjanjikan dirinya sejumlah perolehan suara pada 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.
Perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.
Dalam sidang yang digelar DKPP di Kantor Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Senin (7/5/2024) lalu, Rendra Alam selaku Pengadu absen saat sidang ini dan memilih menyampaikan surat pencabutan perkara.
Kendati demikian, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini.
Ketua Majelis J Kristiadi mengatakan, berdasarkan Pasal Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan/laporan sepanjang pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel.
Dalil Pengadu sebagaimana disebutkan dalam formulir pengaduan pun dibantah oleh para Teradu.
Menurut Yunan (Teradu I), tidak ada perjanjian apa pun antara dirinya dengan Pengadu pada 29 Januari 2024.
“Pengadu bukan mau berkonsultasi tapi berusaha untuk meminta bantuan kepada saya dalam hal mencarikan suara, di situ saya langsung menolak karena sudah tidak sesuai dengan kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu” ujar Yunan.
Dalam sidang ini, Yunan mengaku bahwa dirinya memang sempat bertemu dengan Rendra Alam di cafe yang terdapat di Hotel Claro. Namun, baik Yunan maupun Han Daming (Teradu II) juga membantah telah menerima uang dari Pengadu.
Menurut Yunan, yang terjadi adalah Rendra Alam meninggalkan amplop saat pergi dari cafe tersebut tanpa pamit sebelumnya.
Setelah memeriksa isi amplop tersebut, diketahui amplop tersebut berisi uang.
Hal itu diamini oleh Han Daming. Kepada Majelis, Ia mengaku diperintah oleh Yunan untuk mengejar Pengadu yang telah pergi.
“Selama pertemuan di cafe Hotel Claro tidak ada pembahasan soal uang, justru yang terjadi adalah Pengadu meninggalkan amplop di atas meja yang tidak diketahui jumlahnya ketika pamit begitu saja,” ungkap Han Daming.
Sidang ini dipimpin oleh J Kristiadi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Ali Hadara (unsur Masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu), dan Hazamuddin (unsur KPU). (*)