KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI beri sanksi kepada dua komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Konawe, Senin (18/11/2024).
Kedua komisioner Bawaslu dan KPU Konawe itu yakni Restu, Abuldan, Ijang Asbar dan Ramdhan Riski Pratama.
DKPP menilai, keempat komisioner tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian jabatan ketua kepada teradu 2 Abuldan selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik nomor perkara 162-PKE-DKPP/VII/2024.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa kepada teradu 1 Restu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.
Kemudian sanksi keempat yakni peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu 3 Ijang Asbar selaku anggota KPU Kabupaten Konawe.
Serta sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan kepada teradu 4 Ramdhan Riski Pratama selaku anggota KPU Kabupaten Konawe.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjangan terhadap teradu 1, teradu 2 paling lama 7 hari paling lama sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 3, teradu 4 paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya. (*)