Tergiur Saat Intip Tetangga yang Masih Dibawah Umur Mandi, Pria di Konawe Nekat Rudapaksa, Ditangkap di Kolaka Utara

Kepala Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati saat ditemui diruang kerjanya, Senin (16/1/2023). (Foto: Dok. Kliksultra).

OKIKLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berinisial SA terpaksa diringkus tim khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe.

SA ditangkap sesuai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepada J yang masih berusia 13 tahun.

SA dan J saling bertetangga dan tak berjauhan tempat tinggal.

Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Pica Armedi melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati menerangkan, SA diringkus polisi saat hendak melarikan diri di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Utara.

Kejadian tak terpuji ini bermula pada Rabu (5/6/2024) sore lalu di rumah korban.

Saat itu, korban J sedang mandi dirumahnya.

Pelaku yang telah memiliki tiga orang anak itu tergiur kemolekan tubuh korban lalu mengintipnya.

“Pelaku berdalih sedang memeriksa telur ayam,” kata IPDA Ni Kade Karmiati.

Setelah mengintip korban, pada malam harinya pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak.

Tak menyerah dengan usahanya, SA kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

“Pelaku menghubungi korban melalui WA agar membukakan pintu rumahnya di dapur, korban pun menuruti permintaan pelaku karena berfikir ada sesuatu yang hendak diambil oleh pelaku,” terangnya.

“Setelah masuk di rumah korban, pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar, didalam kamar pelaku melancarkan aksinya,” jelas IPDA Ni Kade Karmiati.

Keesokan hari, korban menceritakan peristiwa yang Ia alami kepada kakeknya.

Tak terima atas perlakuan tersebut Kakek korban pun melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA dijerat pasal 81 ayat (1) Pasal 76D subs pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Subs ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (*)