KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Hati-hati dengan cinta kilat, karena bisa jadi modus penipuan berujung kerugian.
Inilah yang dialami K (29), seorang wanita di Kendari yang harus menelan pil pahit setelah uang tabungannya senilai Rp28.700.000 raib digondol kekasihnya sendiri, O alias P (35).
Pelaku kini telah diamankan oleh Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Kejadian bermula ketika korban berkenalan dan intens menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Selama masa perkenalan itu, pelaku diketahui sering menginap di indekos korban di Jalan Rambutan, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk mempelajari kebiasaan korban, termasuk mengetahui tempat penyimpanan uang di celengan dan kode sandi kartu ATM BCA korban.
Korban memiliki tabungan di Bank BCA sejumlah Rp18.700.000, serta uang tunai sekitar Rp10.000.000 yang disimpan dalam celengan.
Pada 20 Mei 2025, korban terkejut mendapati kartu ATM BCA miliknya raib, disusul hilangnya uang dalam celengan.
Setelah mengecek mutasi rekening di Bank BCA, korban mengetahui bahwa seluruh saldo ATM-nya telah ditarik secara bertahap.
Kecurigaan korban langsung tertuju pada O alias P. Saat dihubungi, pelaku mengakui bahwa kartu ATM BCA korban ada padanya dan ia sudah mengetahui kode sandinya.
Hal ini memicu kerugian materiil bagi korban sebesar Rp28.700.000.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku O alias P di Jalan Garuda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang tunai sebesar Rp28.700.000 dari ATM BCA dan celengan korban yang tersimpan di indekos korban pada 20 Mei 2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban berkenalan dan menjalin hubungan asmara untuk mendapatkan kepercayaan.
Uang hasil pencurian tersebut diakuinya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., menyatakan, pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan untuk melancarkan aksinya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika menyangkut masalah keuangan pribadi,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet, dua buah kartu ATM Bank BCA berwarna biru, satu buah kartu ATM Bank Mandiri berwarna perak, dan uang tunai sebesar Rp148.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)