Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kota di Sultra, Syarat dan Cara Pendaftaran

Avatar photo
Pengumuman Nomor 01/TIMSELKAB/KOTA-SULTRA2-GEL 2-Pu/01/74/2023. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) umumkan pendaftaran calon anggota KPU.

Di mana, pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota itu akan dibuka untuk mengisi 14 Kabupaten/Kota di Sultra.

Pengisian jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota ini juga untuk periode 2023-2028.

Dalam pengumuman Nomor 01/TIMSELKAB/KOTA-SULTRA2-GEL2-Pu/01/74/2023 tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/kota Sulawesi Tenggara 2 Kab Kolaka Utara, Kab Konawe, Kab Konawe Kepulauan, Kab Konawe Selatan dan Kab Konawe Utara Periode 2023-2028.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota Pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028 dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara 2 Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota

a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:

1) warga negara Indonesia

2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu ketatanegaraan, dan kepartaian

6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7) berdomisili di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan dan Konawe Utara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik

8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika

9) mengundurkan din dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10) mengundurkan diri dari jabatan poltik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11) bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14) bersedia tidak menduduki jabatan poltik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan

15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2% (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf e, meliputi:

1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama

2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau

3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenal Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas surat

a. pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik

c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 am (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON

d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON

e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 1-CALON

2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 2-CALON

3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 3-CALON

4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 4-CALON

5) bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 5-CALON

5) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 6-CALON dan

6) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 7-CALON

g. surat keputusan pemberhentian dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah

h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dan penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah

i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam angka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik

j. surat keterangan dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih

k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi, dan

l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 8- CALON bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

CARA PENDAFTARAN

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada Tim Seleksi melalui

a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id, dan

b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak 1 (satu) rangkap asi dan 1 (satu) rangkap salinan ke alamat Sekretariat Tim Seleksi

Kontak: 081219765256

Alamat: Kompleks Kendan Town Square (K Toz) Lt. 1 JL. Saranani Kel Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.

BATAS WAKTU PENDAFTARAN

Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 17 Maret 2023 Pukul 23.59 Wita

AKSES FORMULIR PENDAFTARAN

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id. (*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di website kliknesia.id dengan judul ‘Tim Seleksi Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Kota di Sultra, Syarat dan Cara Pendaftaran’