KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Tim seleksi atau Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota Zona III gelar sosialisasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (26/5/2023).
Ketua Timsel Zona III, Dr Sahrina Syafiudin menuturkan, pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028 ini memiliki kemiripan dengan perekrutan sebelumnya.
Adapun perbedaan dengan perekrutan sebelumnya yaitu terletak pada teknis pendaftaran yang menggunakan sistem aplikasi atau online.
“Kalau di Bawaslu dibuat se fleksibel mungkin karena ini masih pengenalan juga https://bawaslu.pixelnine.id/ atau bisa juga dengan cara mendaftar seperti biasa,” kata Dr Sahrina.
Ia menambahkan, lokasi sekretariat Zona III pendaftaran ini juga terletak di Hotel Almaira, Jalan Sam Ratulangi atau Mayjen Suparman, Kota Kendari.
Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) ini juga menjelaskan, terkait domisili pendaftar juga hanya bisa dilakukan sesuai dengan kabupaten/kota lokasi domisili.
Dr Sahrina membeberkan, nilai-nilai kultur setempat menjadi kunci sehingga menjadi anggota Bawaslu diharuskan sesuai domisili masing-masing.
Kemudian format hasil tes keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Kita memang harus mengikuti format yang dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai otoritas,” bebernya.
Ia mengungkapkan, kuota pendaftar yang diberikan oleh Bawaslu RI sebanyak 210 pendaftar dengan kebijakan afirmasi 30 persen perempuan.
“Jadi kalau sampai 210 pendaftar berkas yang dinyatakan lengkap itu berhak mengikuti seleksi tertulis dan psikologi,” ungkap Dr Sahrina.
Namun, kata dia, jika pendaftar secara keseluruhan melebihi 210 maka diberlakukan proses scoring berkas untuk menetapkan pendaftar yang berhak melaju ke seleksi berikutnya.
Sementara untuk pendaftar minimal sebanyak 3 kali kebutuhan atau berjumlah 24 pendaftar.
Jika jumlah pendaftar 24 memenuhi dengan jumlah afirmasi 30 persen perempuan maka tidak diadakan perpanjangan pendaftaran.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat afirmasi kuota perempuan maka pendaftaran akan diperpanjang. (*)