KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kabupaten Konawe, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah mengalami perubahan signifikan dalam kemudahan berusaha.
Transformasi ini tidak hanya memengaruhi para pengusaha besar, tetapi juga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagaimana perubahan ini terjadi dan apa manfaatnya bagi masyarakat? Mari kita telusuri lebih lanjut.
UMKM di Kabupaten Konawe memainkan peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat. Dengan berbagai sektor usaha, mulai dari pertanian hingga kerajinan tangan, UMKM memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian lokal.
Namun, untuk berkembang, UMKM memerlukan lingkungan yang mendukung, termasuk kemudahan dalam perizinan berusaha.
Pemerintah Kabupaten Konawe telah mengambil langkah maju dengan mengimplementasikan Sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem ini memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan berusaha secara terintegrasi dan efisien. Dengan OSS, proses pendirian perseroan terbatas dapat dilakukan secara online melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, perizinan usaha yang memiliki risiko menengah rendah ke bawah juga dapat diberikan secara online melalui OSS, memastikan kepastian dan kemudahan bagi para pengusaha.
Dari aspek hukum, kehadiran OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 ini pemerintah Kabupaten Konawe melakukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dan memberikan kemudahan perizinan berusaha kepada usaha mikro dan kecil.
OSS memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan berusaha secara terintegrasi dan efisien.
Pada Selasa (17/7/2023) lalu misalnya, salah satu upaya pemerintah Kabupaten Konawe dalam mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM adalah dengan meresmikan mall pelayanan publik (MPP).
Mall yang memiliki luas 5.000 meter persegi dengan fasilitas yang lengkap dan modern ini bertujuan memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga.
Tak hanya sekedar menyediakan pelayanan administrasi kependudukan, pengurusan dokumen, pendaftaran pernikahan, MPP Kabupaten Konawe juga menyediakan pelayanan perizinan serta berbagai informasi publik.
Seluruh layanan tersebut diberikan dalam satu tempat yang terpusat, memudahkan masyarakat untuk mengakses semua kebutuhan administrasi dan informasi mereka.
Tujuan dibangunnya MPP ini adalah selain memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, juga untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Konawe.
Inisiatif Pemerintah Kabupaten Konawe ini dalam melakukan transformasi kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Konawe dengan mendirikan MPP juga mendapat apresiasi dari Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, Ombudsman menilai pada Tahun 2018-2019 Kabupaten Konawe meraih raport merah dalam pelayanan publik yang kemudian berubah terbalik di Tahun 2021 saat pembangunan MPP Konawe dimulai.
Dari sisi regulasi, Pemerintah Kabupaten Konawe juga sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe.
Regulasi ini bertujuan agar terwujud pelaksanaan perizinan usaha berbasis risiko di Kabupaten Konawe yang efektif, sederhana, transparan, terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usahanya.
Melalui peraturan ini, UMKM diberikan kesempatan berusaha dan dukungan agar mampu tumbuh serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Melalui kehadiran OSS dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe secara otomatis memberikan kemudahan dalam memperoleh kemudahan berusaha dari aspek legalitas usaha.
Berdasarkan regulasi tersebut, para pelaku usaha hanya perlu memenuhi dua syarat sebelum melakukan kegiatan usaha. Kedua syarat itu adalah persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Sedangkan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha.
Selain itu, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dalam peraturan daerah ini juga meliputi sektor, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata dan ketenagakerjaan.
Transformasi kemudahan berusaha di Kabupaten Konawe ini juga dirasakan langsung oleh para pelaku usaha yang ada. Seperti yang diungkapkan Nurul, seorang pelaku UMKM yang sehari-hari berjualan di kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP) Kabupaten Konawe.
Nurul mengatakan, dengan adanya OSS dan Perda Nomor Nomor 1 Tahun 2022 serta kehadiran MPP Konawe berakibat pada kemudahan dalam menjalankan usaha.
“Kalau dulu ribet sekali harus bikin izin dari instansi satu ke instansi lainnya. Sekarang kita sebagai pelaku usaha bisa bikin legalitas usaha bahkan secara online,” ungkapnya saat ditemui media ini.
Ia menambahkan, kehadiran OSS dan Perda ini juga menjadi dorongan kepada para pelaku UMKM untuk merambah digitalisasi dan meningkatkan daya saing khususnya para pelaku usaha di Kabupaten Konawe.
Manfaat Transformasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten Konawe
Transformasi ini memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Konawe. Diantaranya kemudahan pendirian usaha.
Proses pendirian usaha yang sebelumnya memakan waktu dan biaya kini menjadi lebih cepat dan efisien. Para pelaku usaha atau UMKM dapat fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa terbebani oleh administrasi yang rumit.
Selanjutnya peningkatan Investasi dengan perizinan yang lebih mudah, investor cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi di Kabupaten Konawe. Ini berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Kemudian keterbukaan informasi, OSS memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait perizinan berusaha. Para pelaku usaha atau UMKM dapat dengan mudah memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Transformasi kemudahan berusaha di Kabupaten Konawe adalah langkah positif menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan dukungan OSS dan perbaikan terus-menerus, para pelaku usaha dapat berkontribusi lebih baik bagi masyarakat dan memperluas peran UMKM dalam perekonomian lokal.
Mari kita terus bergerak maju dan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berusaha dan berkembang. (**)