KLIKSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara adukan perusahaan tambang PT Indonusa Arta Mulya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dirjen Pajak belum lama ini.
Aduan itu terkait dugaan kejanggalan penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya.
Ketua P3D Konawe Utara, Jefri mengatakan, aduan yang dibarengi aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes mulusnya izin lintas perusahaan tersebut dalam IUP PT Aneka Tambang (Antam) yang masuk kawasan hutan lindung dan HPT.
Ia menyebut, perusahaan tersebut diduga telah melakukan pengangkutan ore nikel ilegal di eks PIT 90 dengan modus izin lintas koridor.
Salah satu caranya yakni dengan mengumpulkan pemilik ore nikel hasil penambangan ilegal lalu dibeli kemudian dikapalkan menggunakan kuota RKAB PT Indonusa Arta Mulya melalui jetty PT Bososi.
“Setiap perusahan atau perseorangan yang mempunyai ore nikel di PIT 90 dan memenuhi spesifikasi akan di beli oleh PT Indonusa untuk dijual menggunakan dokumen PT Indonusa,” ujar Jefri melalui keterangan tertulisnya.
Jefri menambahkan, dengan dasar izin lintas koridor dalam eks PIT 90 (IUP PT Antam), PT Indonusa leluasa melakukan hauling.
Bahkan, kata dia, dugaan melakukan pengangkutan ore nikel ilegal hasil penambangan dilakukan secara besar-besaran di eks PIT 90.
Menurut dia, mulusnya perizinan PT Indonusa diduga ada backing dari para trader besar di bumi anoa.
“Salah satunya pemilik toko ANJ inisial SNY dan STLY dan pemilik perusahan PT CMS inisial HGK,” ungkapnya.
Selain itu, P3D Konut juga mempersoalkan mengenai dugaan bukaan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh PT Indonusa Arta Mulya sebesar 125.91 hektar.
Di mana, hingga saat ini menurutnya tidak ada transparansi terkait denda dan sanksi administrasi dari KLHK.
Penanggung jawab PT Indonusa Arta Mulya, Alfin saat dikonfirmasi mengenai tudingan P3D Konut hingga berita ini terbit belum berkomentar. (*)