Ungkap Kasus Narkoba 4.3 Kilogram, DPRD Kabupaten Konawe Apresiasi Kinerja Polres Konawe

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin. (Foto: Handover).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe apresiasi atas prestasi dan kinerja Polres Konawe.

Pasalnya, baru-baru ini Polres Konawe mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 4.3 kilogram.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin, Kamis (1/6/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin. (Foto: Kliksultra.id).

Ardin mengatakan, pencapaian yang dilakukan Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi dan jajarannya merupakan prestasi yang luar biasa dan perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak.

“Saya Ketua DPRD Konawe mengapresiasi pengungkapan 4.3 kilogram sabu oleh Polres Konawe,” kata Ardin.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin. (Foto: Istimewa).

Anggota DPRD Kabupaten Konawe 5 periode ini menambahkan, kesigapan ini menunjukan sikap Polres Konawe yang ingin melindungi generasi muda dan warga Konawe dari tindakan yang dilakukan oleh mafia dan jaringan narkoba di Indonesia.

“Polres Konawe memberikan kesigapannya memberantas mafia Narkoba di Konawe,” tambahnya.

Politisi senior inipun mengatakan, apa yang dilakukan Polres Konawe dalam mengungkap peredaran narkoba mencerminkan komitmen untuk tidak berkompromi dengan para oknum yang merusak generasi muda dengan Narkoba.

“Prestasi ini luar biasa bapak Kapolres tidak berkompromi dengan aktivitas yang dapat merusak bangsa yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Press Release Polres Konawe terkait ungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebesar 4.3 kilogram yang berhasil diamankan dengan tersangka Jusman (25), Kamis (1/6/2023). (Foto: Kliksultra.id/Arman).

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe gelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 4.3 kilogram, Kamis (1/6/2023).

Turut hadir dalam press release itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.

Terungkap dalam kesempatan ini total barang bukti yang diamankan jika dinilai dengan rupiah sesuai harga pasaran barang haram ini senilai Rp6.5 miliar.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hadiah di Hari Lahir Pancasila kali ini.

Kronologi awalnya, bermula dari informasi masyarakat saat Jumat Curhat yang kerap digelar insitusi kepolisian.

“Ada warga yang kedapatan narkoba akhirnya mereka berani melaporkan di Jumat Curhat. Setelah itu kita menyampaikan ke Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan,” kata AKBP Ahmad.

Pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 22:00 WITA, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Jusman alias Oya (25) di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha.

Tersangka, lanjut AKBP Ahmad, bukan seorang mahasiswa atau hanya menyelesaikan pendidikan sampai SMP.

Tersangka juga saat ini bekerja sebagai seorang supir pribadi. Ia juga pernah terlibat tindak pidana lainnya di Kabupaten Muna.

Saat pertama kali ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu 33.50 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan di tempat kejadian perkara kedua dengan temuan barang bukti 4.3 kilogram.

“Disitu didapatkan narkoba dalam bentuk paket, dalam bentuk (Terbungkus) lakban. Kemudian kita tanya lebih dalam lagi bahwasanya barang ini berada di gudang kurang kebih 4 hari dan siap untuk diedarkan, lanjutnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Konawe juga merupakan target pemasaran barang haram ini bukan sebagai lokasi transit.

Sebelum tertangkap, tersangka juga telah melakukan penjualan sabu kepada sejumlah warga di Konawe.

Polisi juga bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Minimal sampai 5 atau 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” jelasnya.

Selain itu, AKBP Ahmad Setiadi menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.

“Big bosnya masih dalam pengembangan nanti dari Polres dan Polda akan bekerja sama untuk menelusuri daripada bosnya,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, barang haram ini berasal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

“Kemudian (Dikirim) melalui udara sampai di Kendari, kemudian nanti dibagikan ke seluruh wilayah sesuai dengan permintaan masing-masing wilayah. Barang ini sebelumnya banyak tapi sudah dipecah-pecah seperti ini,” tandasnya. (**)

Baca Berita Lainnya di Google News