Vonis Bebas Bos Tambang DMS 77, Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Diadukan ke MA

Avatar photo
Lembaga Pemerhati Reformasi Indonesia (LPRI) saat menyerahkan aduan di Mahmakah Agung belum lama ini. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Lembaga Pemerhati Reformasi Indonesia atau LPRI baru-baru ini menggugat hakim dan hakim ketua Pengadilan Negeri Unaha di Mahkamah Agung.
Gugatan itu terkait pembebasan Direktur PT Deven Mineral Sinergi 77 (DMS) Damsus Antameng pada 2 Januari 2023.
Sebelumnya, pada 20 September 2022, Tim Reserse Tipidter Polda Sultra menetapkan Damsus sebagai tersangka pertambangan di hutan lindung tanpa izin menteri.
Damsus bahkan ditangkap di bandara Soetta saat berangkat ke Jerman.
Hakim Ketua Tito Eliandi dan Wakil Hakim Muhammad Ilham Nasution, Ikhsan Ismail Damsus dibebaskan dalam kasus tersebut pada 2 Januari 2023. Barang bukti 27 unit alat berat tipe excavator, 1 unit alat berat tipe level merk Sany dan 8 unit truk merk Hino dikembalikan ke Damsus.
Nantinya, 9 tumpukan bijih nikel dikembalikan ke wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT ALK.
Menurut Ketua LPRI Andriyadi Muliad, keputusan yang diambil dalam kasus ini bertentangan dengan upaya kepolisian memberantas penambangan liar.
Ironisnya, meski aparat penegak hukum terus menggempur maraknya penambangan liar di Sulawesi Tenggara, pengadilan membebaskan salah satu terdakwa, kata Andriyadi.
Ia menjelaskan, pihaknya juga mengajukan banding kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Unaha dan presiden. Andriyadi mengatakan, saat mengajukan kasasi, MA langsung mendukung pihaknya, yakni Widya Sasongko, Dedy Laen Sahusilawane, dan Matomo.
“Mereka menerima pengaduan kami dan segera menindaklanjutinya,” jelasnya.
Selain itu, LPRI yang dikutip dalam keterangannya juga mendukung tindakan Kejaksaan Negeri (Kejar) Konawe di Pengadilan Kasasi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di website kliknesia.id dengan judul ‘Vonis Bebas Bos Tambang DMS 77, Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Diadukan ke MA’