Warga Routa Konawe Dibekuk Polisi Usai jadi Pengedar Sabu

Sapri alias Sambar (51) warga Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe saat diamankan di Mapolres Konawe. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Konawe bekuk Sapri alias Sambar (52) warga Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sabtu (5/10/2024) malam.

Penangkapan Sapri dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran mengatakan, kronologi pengungkapan ini bermula dari informasi warga sekitar.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan,” kata AKP Muh Yusran.

Kemudian pada Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 21.00 WITA, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan,” tambahnya.

Yusran menyebut, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua sachet narkotika jenis sabu seberat 2.02 gram dan empat sachet kosong dalam pembungkus rokok.

“Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe mengamankan tersangka dan barang bukti yang di temukan di kantor satuan narkoba Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Yusran.

Mantan Kapolsek Abuki ini menjelaskan, pelaku diduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)