KLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Jakarta, Rabu (4/11/2026). Aksi ini digelar untuk menyuarakan dugaan pelanggaran tata ruang dan ancaman kerusakan lingkungan akibat keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Geomineral Inti Perkasa (PT GIP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Massa aksi menyoroti masuknya wilayah IUP PT GIP ke dalam kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Wanggudu. Keberadaan kawasan tambang di area tersebut dinilai menabrak aturan tata ruang daerah. KNPI Konawe Utara mendesak Dirjen Minerba segera memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian izin operasional perusahaan tersebut.
Ketua KNPI Konawe Utara Khiroto Alam Achmad, menegaskan bahwa dugaan masuknya wilayah IUP PT. GIP ke dalam kawasan RDTR Ibu Kota Wanggudu harus segera diperiksa. Dirjen Minerba tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kepastian tata ruang dan kepentingan masyarakat.
”Kami tidak ingin pemerintah hanya diam menyaksikan persoalan ini berlarut-larut. Jika terdapat ketidaksesuaian tata ruang dan perizinan, lakukan pemeriksaan serta ambil tindakan tegas. Jangan sampai kepentingan korporasi lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat,” tegas Khiroto.
Selain masalah tata ruang, DPD KNPI Konawe Utara menyoroti potensi kerusakan sumber daya air di wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan dan pembuatan jalan hauling PT GIP dinilai mengancam keberadaan Danau Rano dan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggomate.
Danau Rano merupakan sumber air utama bagi masyarakat Kecamatan Asera. Sementara itu, hulu DAS Anggomate menopang kebutuhan air bersih warga Kecamatan Andowia.
DPD KNPI memperingatkan pemerintah agar tidak membiarkan aktivitas pertambangan merusak ekosistem dan kualitas air bersih. Tanpa pengawasan ketat, eksploitasi sumber daya alam di area hulu akan mengancam ruang hidup masyarakat di dua kecamatan tersebut.
Atas dasar pertimbangan keselamatan lingkungan, DPD KNPI Konawe Utara resmi menyerahkan laporan tertulis mengenai PT GIP kepada Dirjen Minerba. Mereka mendesak pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas IUP, dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga rencana operasional perusahaan. KNPI juga meminta Dirjen Minerba menahan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GIP sebelum seluruh proses pemeriksaan hukum selesai.
Tidak hanya ke Dirjen Minerba, DPD KNPI Konawe Utara berencana melayangkan laporan ke kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Laporan lanjutan akan dikirimkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum ESDM, serta Gakkum Kehutanan. Langkah ini diambil untuk mendorong pemeriksaan lintas sektoral terkait dugaan pelanggaran lingkungan, aktivitas pertambangan, dan pemanfaatan kawasan hutan.
”Kami tidak membutuhkan janji dan jawaban normatif. Kami menuntut tindakan nyata. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan tunggu sumber air rusak dan masyarakat menjadi korban baru pemerintah bertindak,” lanjut Khiroto.
DPD KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa masuknya investasi daerah tidak boleh mengabaikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan. Pemuda Konawe Utara berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah memberikan tindakan konkret di lapangan.
”Jangan korbankan ruang hidup rakyat demi kepentingan korporasi. Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, dan keselamatan masyarakat adalah prioritas” Tutup Khiroto (*)









