Sultra  

Polres Konawe Tangkap Pelaku Pencurian Motor Modus Pinjam

Avatar photo
Barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 stiker decal kuning-pink yang diamankan Tim URC Satreskrim Polres Konawe.

KLIKSULTRA.ID, KONAWE—​Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor. Petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan korban.

 

​Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Tim URC Satreskrim Polres Konawe pimpinan Kanit URC IPDA Muhammad Fiqrih, S.Tr.I.K. langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.

 

​Petugas berhasil menangkap pria berinisial S.R. (20) pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Kendari–Kolaka, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi.

 

​Pelaku membawa lari kendaraan dengan modus berpura-pura meminjam motor untuk mengambil uang. Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam bernomor polisi DT 4584 VH. Kendaraan tersebut memiliki ciri khusus bodi terbungkus stiker decal kuning kombinasi pink bertuliskan “ARNELIA”, pelek racing pink, serta modifikasi berwarna biru.

 

​Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Konawe.

 

​Polres Konawe telah membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau warga agar selalu waspada menjaga kendaraan dan segera melapor jika menemukan tindak pidana. (*)