Sultra  

Dua Korban Tewas, Satlantas Polres Konawe Dalami Kecelakaan Pajero dan Vario

Avatar photo
Satlantas Polres Konawe mendalami kecelakaan yang melibatkan Honda Vario dan Mitsubishi Pajero di Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku Barat.

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe masih mendalami kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Poros Konawe–Kendari, tepatnya di Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 16.50 WITA. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario DT 2474 ZF dan mobil Mitsubishi Pajero DT 1259 A.

Akibat kecelakaan itu, pengendara Honda Vario, Abdul Fathir (23), mahasiswa UHO, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Kabupaten Konawe.

Sementara itu, penumpang sepeda motor bernama Herlyn (21) sempat menjalani perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Bahteramas. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.

Adapun Mitsubishi Pajero dikemudikan Nandar (40). Pengemudi tersebut tidak mengalami luka dalam kejadian itu. Mobil juga membawa seorang penumpang, yakni H. Ardin yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah menerima informasi kecelakaan, Satlantas Polres Konawe melakukan sejumlah langkah penanganan sesuai prosedur. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas juga mengamankan serta memeriksa kendaraan yang terlibat. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan terhadap pengemudi kendaraan, penumpang, saksi di sekitar lokasi kejadian, anggota yang melaksanakan olah TKP, serta seorang ahli dari bidang perhubungan darat.

Dari keterangan awal dan hasil olah TKP, kecelakaan diduga bermula ketika sepeda motor bergerak dari arah Konawe menuju Kendari. Sepeda motor tersebut diduga melebar ke sisi kanan jalan hingga masuk ke lajur Mitsubishi Pajero yang datang dari arah berlawanan.

Kondisi kedua kendaraan yang mengalami kerusakan berat juga menjadi bagian dari fakta yang sedang didalami penyidik.

Polisi turut meminta keterangan ahli mengenai kondisi dan karakteristik jalan di lokasi kejadian. Hal itu termasuk aspek batas kecepatan pada kawasan permukiman yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasat Lantas Polres Konawe menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama penyelidikan.

“Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap secara utuh penyebab terjadinya kecelakaan. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta, sehingga tidak ada pihak yang langsung disimpulkan bersalah sebelum seluruh proses hukum selesai,” jelasnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari masing-masing pihak dengan tetap berpedoman pada fakta hukum yang ditemukan.

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Gelar perkara tersebut juga akan menjadi dasar untuk menentukan apakah penanganan perkara dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan dasar yang cukup.

Polres Konawe memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Seluruh fakta serta keterangan dari pihak-pihak terkait akan tetap diuji dalam proses hukum.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Konawe untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut. (*)