KLIKSULTRA.ID, KONAWE — Seorang warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sahril Hafid, melaporkan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy ke Kepolisian Resor Konawe.
Laporan tersebut diterima Polres Konawe pada 9 September 2026. Sahril mengaku mengalami kerugian setelah motor yang dijaminkan untuk pinjaman uang tidak dikembalikan kepadanya.
Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan, Sahril awalnya membutuhkan dana dan meminta bantuan kepada seseorang bernama Idham pada Juli 2026.
Ia meminjam uang sebesar Rp1.400.000 dengan jaminan satu unit motor Honda Scoopy warna krem.
Motor tersebut kemudian diserahkan kepada Idham. Dalam laporan itu disebutkan, Sahril dan Idham sempat menyepakati pengembalian uang sebesar Rp800.000 pada 7 September 2026. Sementara sisanya akan dibayarkan saat mereka bertemu.
“Itukan saya gadai motor ku sama ceweknya ini (Idham) motor ku, hanya pas saya mau tebusi dia berbelit-belit. Habis itu datang mi pacarnya ‘Om kasih saya uang mu 800 saya pergi ambil motor mu’ diorang dua ini ceweknya i Mira,” ujar Sahril kepada media ini, Minggu (13/9/2026).
Sahril kemudian memberi uang tersebut kepada keduanya. Namun, hingga saat ini motor tersebut tidak kunjung kembali.
Bahkan, Sahril mengaku, keduanya malah memblokir kontaknya.
Sahril menambahkan, motor miliknya ini telah dibawa oleh kedua terlapor selama dua bulan.
Atas kejadian itu, Sahril merasa dirugikan. Ia kemudian mengajukan laporan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai hukum yang berlaku. (*)










