KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kurang dari sepekan setelah menerima laporan pencurian, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (32) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, di Desa Tongauna, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan seorang wiraswasta berinisial L (35), yang kehilangan sepeda motor dan dua unit kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) dari toko miliknya di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 WITA. Saat kembali ke toko Zhoppenk Sticker, korban mendapati gerendel pintu telah terbuka dan sejumlah barang miliknya hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 5945 WA, berwarna hijau metalik dengan stiker full body, serta dua unit kamera CCTV merek EZVIZ. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Konawe pada hari yang sama agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Konawe melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dan menemukan barang bukti.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas berhasil mengamankan J di wilayah Kabupaten Kolaka Timur pada Senin malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Ia diduga memanfaatkan kondisi toko yang tidak beraktivitas untuk mengambil kendaraan tersebut.
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku mengaku membawa sepeda motor itu menuju Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam perjalanan, ia juga disebut sempat melepas stiker yang menempel pada kendaraan di sekitar jembatan Kecamatan Ambekairi.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dua unit kamera CCTV yang turut dilaporkan hilang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Konawe dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., penyelidikan dilakukan melalui Satreskrim yang dipimpin AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
Setiap laporan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Konawe mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga disarankan memastikan pintu dan akses masuk bangunan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman,” jelas AKP Laode Muh. Jefri Hamzah melalui keterang tertulisnya.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)










