Peneliti Ekologi Politik Ungkap Kepentingan Ekonomi di Balik Kebakaran Hutan Berulang

Avatar photo
Asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia.

KLIKSULTRA.ID, ​MERAUKE — Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia.

Satelit atmosfer Copernicus dan Google Maps bahkan merekam kepulan asap serta titik didih api.

Fenomena ini kembali memicu pertanyaan tentang penyebab karhutla yang terus berulang setiap tahun.

​Kemunculan api sering dikaitkan dengan fenomena El Niño.

Musim kemarau panjang membuat vegetasi lahan makin kering dan mudah terbakar. Namun, faktor cuaca tidak bisa menjadi satu-satunya alasan di balik titik api pada bentang alam tertentu.

​Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, menegaskan pentingnya menyoroti peran manusia.

Pendekatan forensik kebakaran menunjukkan bahwa karhutla berpangkal dari aktivitas dan kepentingan manusia, bukan sekadar faktor iklim.

​Praktisi kehutanan sekaligus peneliti ekologi politik, Bagus Karyo Widhiasto, menilai karhutla bukan semata bencana ekologis.

Masalah ini berkaitan erat dengan perubahan fungsi ruang yang melibatkan kepentingan ekonomi, penguasaan lahan, tata ruang, hingga pergeseran sumber penghidupan warga.

​“El Niño membuat lahan mudah terbakar, tetapi El Niño tidak menyalakan api. Ada manusia, ada kepentingan, dan ada ruang yang hendak diubah.”

​Bagus menekankan pentingnya sudut pandang ekologi politik. Hutan merupakan ruang yang bernilai ekonomi, sosial, ekologis, sekaligus politik.

​Pembukaan hutan memicu dampak sistemik yang luas. Alih fungsi lahan menggeser struktur penghidupan masyarakat, merusak tata ruang, hingga mengubah nilai ekonomi suatu wilayah.

​“Karhutla harus dilihat sebagai bagian dari proses perubahan bentang alam. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang membakar, tetapi siapa yang mendapatkan manfaat setelah lahan berubah,” ujar Bagus Karyo.

​Indonesia mencatat sejarah panjang karhutla skala besar.

Data satu dekade terakhir mencatat kebakaran lahan mencapai 2,6 juta hektare pada 2015.

Luas area terbakar tercatat 1,6 juta hektare pada 2019, lalu berada pada kisaran 1,1 juta hektare pada 2022, serta ratusan ribu hektare pada tahun-tahun berikutnya.

​Pengulangan ini membuktikan karhutla bukan kejadian insidental.

Persoalan tahunan ini belum terselesaikan hingga ke akar masalah.

​Bagus Karyo menilai pola penanganan pemerintah masih terlalu fokus pada aksi pemadaman.

Pemerintah sebenarnya mengantongi instrumen perizinan, sistem pemantauan titik panas, patroli, teknologi pemadaman, hingga penegakan hukum.

Alat pendeteksi karhutla milik Nitya Ade Santi juga telah digunakan. Namun, seluruh perangkat ini belum mampu menghentikan kebakaran.

​“Negara sudah memiliki banyak alat untuk menemukan api dan mendeteksi lahan apa saja yang terbakar. Yang belum cukup kuat adalah kemampuan menemukan kepentingan di balik api,” katanya.

​Keberadaan titik panas di sekitar kawasan konsesi perkebunan juga perlu diusut. Data spasial memang bisa memetakan pola kebakaran dan lokasinya.

Meski begitu, kedekatan titik panas dengan area perusahaan tidak bisa langsung menjadi bukti kejahatan.

​Pemerintah wajib melangkah ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam.

​“Kalau ada hotspot yang berulang di sekitar konsesi, maka terdapat aktor dan relasi kekuasaan yang memperoleh manfaat dari karhutla, tetapi jangan langsung menuduh perusahaan. Tetapi jangan juga berhenti pada titik apinya. Telusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengelola, siapa yang membuka, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh keuntungan, dan seperti apa pola konsolidasi yang dilakukan,” ujar dia.

​Penelusuran mendalam penting agar hukum tidak berhenti pada pekerja di lapangan.

Relasi kuasa yang menghubungkan aksi pembakaran dengan kepentingan ekonomi harus dibuktikan secara hukum.

​Dampak karhutla meluas melebihi hitungan hektare lahan yang hangus.

Kerugian mencakup kerusakan kayu, hilangnya hasil hutan non-kayu, kehancuran sektor perikanan, gangguan transportasi, penurunan kesehatan warga, kerusakan habitat satwa, pelepasan emisi karbon, hingga pembengkakan biaya pemadaman.

​Aktor tertentu menikmati keuntungan dari alih fungsi lahan, sementara masyarakat harus menanggung kerusakan lingkungan dan biaya sosial.

​“Yang mendapatkan manfaat dari perubahan lahan bisa sangat terbatas, tetapi yang membayar kerugiannya adalah publik. Di situlah karhutla menjadi persoalan politik,” kata Bagus Karyo.

​Masalah ini mengancam target sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Kebakaran melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar sekaligus merusak fungsi alam sebagai penyerap karbon.

​Kondisi ini berisiko merusak kepercayaan internasional terhadap komitmen lingkungan hidup Indonesia.

​“Indonesia ingin dunia percaya pada FOLU Net Sink 2030. Tetapi setiap tahun kita masih membiarkan karbon terbakar. Ini bukan hanya persoalan emisi, tetapi persoalan kredibilitas sebuah bangsa,” ujarnya.

​Karhutla menjadi ujian nyata bagi kapasitas negara dalam mengelola sumber daya alam. Penanganan tidak boleh sebatas hadir saat api sudah membesar.

​Pemerintah harus mencegah pembukaan lahan lewat aksi pembakaran, memperketat tata kelola izin, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

​“Kalau setiap tahun Pemerintah hanya datang setelah api menyala, berarti Pemerintah sedang mengelola kebakaran, bukan mencegahnya, karena polanya selalu berulang” kata Bagus.

​Indikator keberhasilan penanganan karhutla bukan pada hitungan jumlah titik api yang padam.

Ukuran utama terletak pada kemampuan mencegah kebakaran dan membongkar struktur ekonomi-politik di balik pembakaran.

​“Api adalah gejalanya. Politik ruang adalah penyakitnya. Kalau pemerintah hanya memadamkan api tanpa membenahi politik ruang, kebakaran akan selalu kembali.”ungkapnya.

​Persoalan karhutla akhirnya memperlihatkan batas kemampuan negara. Alat, teknologi, aparat, dan regulasi sudah memadai.

Tantangan utamanya terletak pada keberanian memanfaatkan instrumen tersebut untuk menyasar akar masalah.

​“Negara tidak kekurangan alat untuk memadamkan api. Negara kekurangan keberanian untuk memadamkan kepentingan di balik api.” (*)