KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Tim gabungan Polres Konawe dan BNNK Konawe menyita 31,02 gram diduga sabu di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Sabtu malam (17/10/2026).
Petugas mengamankan puluhan paket kristal bening beserta alat kemas narkotika.Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono memimpin langsung operasi gabungan ini bersama Kepala BNNK Konawe Kompol H. Bandus Tira Wijaya. Personel gabungan menggelar apel pengecekan di Mako Polres Konawe pada pukul 22.00 WITA sebelum bergerak ke lokasi target.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi sabu di Desa Rawua. Tim gabungan mendatangi rumah terduga pelaku berinisial NR pada pukul 23.20 WITA. Terduga pelaku melarikan diri saat penggerebekan dan masih dalam pengejaran petugas.
Petugas menemukan 57 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu di lokasi kejadian. Barang bukti terdiri atas 55 sachet kecil seberat 19,98 gram dan dua sachet besar seberat 11,06 gram.
Tim gabungan juga menyita alat isap, pipet, kaca pyrex, sendok takar, dua timbangan digital, serta satu alat pres. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini menjadi bukti sinergi Polres Konawe dan BNNK Konawe dalam memberantas narkotika di wilayah Konawe. Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus memulihkan kawasan rawan narkoba.
Penyidik telah melakukan pendataan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Rencana tindak lanjut meliputi tes urine, uji sampel di Laboratorium Forensik Makassar, dan gelar perkara.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Konawe dan BNNK Konawe terus memperkuat kerja sama dan meminta warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sinergi aparat dan masyarakat diharapkan menjaga Kabupaten Konawe tetap aman dari ancaman narkoba. (*)










