KLIKSULTRA.ID, KONAWE -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe mewajibkan penggunaan masker di lingkungan sekolah.
Langkah ini merespons kondisi udara yang terdampak asap kebakaran di wilayah tersebut.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 400.3.5/27/DIKDAS/X/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Kabid Dikdas, Dewi Puspa Arini, S.Pd., M.Pd.
Imbauan menyasar seluruh kepala sekolah jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Konawe.
Melalui surat tersebut, sekolah diminta aktif menjalankan tindakan pencegahan.
Siswa, guru, dan tenaga kependidikan wajib mengenakan masker saat di luar ruangan. Aktivitas pembelajaran luar kelas perlu dikurangi apabila asap tercium makin kuat.
Sekolah juga diperintahkan menjaga keamanan ruang kelas serta memantau kesehatan peserta didik. Jika siswa mengalami batuk, sesak napas, atau iritasi mata, penanganan medis harus segera dilakukan.
Pengawasan lebih ketat diberlakukan untuk anak usia dini di jenjang PAUD karena rentan terpapar dampak buruk asap. (*)










